Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Disabilitas “Belajar, Berkarya, dan Berprestasi Tanpa Narkoba”

oleh Muhammad Azmi Rahman

Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SLB Negeri 2 Martapura (15/06/2021)

Martapura, 15 Juni 2021 – Untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba, SLB Nageri 2 Martapura bekerjasama dengan Polda Kalsel untuk menciptakan pelajar dan generasi muda yang terus Belajar, Berkarya, dan berprestasi Tanpa narkoba. Dihadiri oleh Kasi Binpenakta Subdit Bintibsos Dit Binmas Polda Kalsel, Ibu AKP Hj. Amalia Afifi. Sh. Mm sebagai narasumber. Peserta didik dihadiri oleh berbagai jenjang dari SMPLB dan SMALB.

 Penggunaan Narkoba dan Zat Adiktif Psikotropika sangat berdampak buruk jika disalah gunakan. Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecaduan.

Ada berbagai jenis-jenis Narkoba seperti ganja, opiom, koka. Ada juga Narkotika jenis sentesis maupun semi sentesis seperti Amfetamin, heroin, morfin dan lain-lain. Pemakaian Narkoba akan berdampak pada hidup dan kesehatan yang akan mengakibatkan kecanduan, halusinasi, berperilaku agresif, depresi, kerusakan pada otak, menurunnya tingkat kesadaran, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Peredaran Narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bahkan model dan bentuknya sekarang sangat bervariasi. Oleh sebab itu kita semua dan semua lembaga masyarakat dan pemerintah harus saling bahu membahu memberantas peredarannya dengan menggalakkan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya Narkoba , jangan sampai para generasi muda khususnya pelajar masuk kejurang benda haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *