Oleh: Hana – 22 April 2021

Keinginan agar semua kalangan masyarakat mendapatkan akses terbaik di instansinya membuat Pengadilan Martapura menyadari bahwa mereka juga perlu memberikan pelayanan yang mendukung bagi warga berkebutuhan khusus. Untuk mewujudkan keinginan ini, maka Pengadilan Negeri Martapura berinisiatif membuat layanan satu pintu (one door service) bagi warga berkebutuhan khusus. Pelayanan ini dibuat agar warga berkebutuhan khusus lebih mudah mengakses layanan-layanan yang terdapat di Pengadilan Negeri Martapura. Agar layanan ini dapat berjalan dnegan baik, Pengadilan Negeri Martapura melakukan Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan SLB Negeri 2 Martapura untuk dapat membantu instansinya dalam mewujudkan layanan one door service bagi warga berkebutuhan khusus. Layanan one door service yang akan diberikan oleh Pengadilan Negeri Martapura berupa pendampingan bagi seluruh warga berkebutuhan khusus yang mengalami kesulitan dalam proses komunikasi, juga dapat berupa layanan pendampingan juru Bahasa isyarat bagi warga tunarungu / tuli selama proses hukum di Pengadilan Negeri Martapura berlangsung.
Perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Martapura dan SLB Negeri 2 Martapura dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Martapura. Pengesahan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Martapura bapak Noor Iswandi, S.H sebagai wakil dari Pengadilan Negeri Martapura dan kepala sekolah SLB Negeri 2 Martapura yaitu Bapak Ernas Hudayanto, S. Pd sebagai wakil dari SLB Negeri 2 Martapura. Perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Martapura dan SLB Negeri 2 Martapura menyatakan bahwa kedua belah pihak sama-sama setuju untuk bekerja sama dalam penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan dan penyediaan juru Bahasa isyarat apabila diperlukan oleh Pengadilan Negeri 2 Martapura.
Salah satu bentuk nyata perwujudan dari perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Martapura dan SLB Negeri 2 Martapura adalah dengan melakukan pelatihan Bahasa isyarat untuk staf Pengadilan Negeri Martapura. Pelatihan Bahasa isyarat ini dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Martapura. Pengisi pelatihan Bahasa isyarat ini adalah salah satu tenaga pendidik dari SLB Negeri 2 Martapura yaitu Ibu Mellyanti, S. Pd. Pelatihan Bahasa isyarat diisi dengan memperkenalkan dasar bahasa isyarat seperti mengenalkan huruf-huruf dalam bahasa isyarat dan beberapa kalimat yang diperlukan untuk melayani warga tunarungu / tuli yang membutuhkan layanan Pengadilan Negeri Martapura. Kegiatan ini disambut dengan antusiasme yang sangat baik oleh para staf Pengadilan Negeri Martapura. Seluruh peserta tampak bersemangat mempelajari Bahasa isyarat yang sangat asing bagi mereka. Semangat ini muncul karena besarnya keinginan mereka meningkatkan pelayanan yang inklusif dan dapat diakases oleh semua masyarakat khususnya warga berkebutuhan khusus dan lebih khusus lagi bagi warga tunarungu/tuli yang membutuhkan layanan dari Pengadilan Negeri Martapura.
