SLB Negeri 2 Martapura (28/9/22) -“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu” tagline tersebut menjadi dasar semnagat khususnya bagi BAWASLU Kabupaten Banjar demi kelancaran Pemilu 2024 mendatang. Salah satu upayanya dengan menegakkan keadilan Pemilu tanpa diskriminasi yakni memastikan penyandang Disabilitas berhak memberikan pilihan mereka pada Pemilu 2024 mendatang sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dibedakan, tidak diklasterisasi, termasuk di dalamnya adalah kaum difabel.
Sosialisasi dengan tema “Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas di Kabupaten Banjar” yang dilaksakan oleh BAWASLU Kabupaten Banjar di Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Martapura dengan melibatkan peserta didik penyandang disabilitas SMP dan SMA yang berusia 17 tahun pada hari Rabu, 28 September 2022 bertempat di Aula SLB Negeri 2 Martapura.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan BAWASLU Kabupaten Banjar Bapak Fajeri Tamzidillah, S.Pd M.M, Koordinator Divisi Pengawasan Bapak Hairul Falah, S.E dan jajarannya, serta dari BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan juga turut serta yakni Bidang Koordinasi Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas dari Bapak Muhammad Radini, S.HI, M.H. dan Kepala Bagian Pengawas dan Humas Bapak H. Supriyanto Noor, SE.

Bapak Ernas Hudayanto, S.Pd selaku Kepala SLB Negeri 2 Martapura dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada BAWASLU Kabupaten Banjar yang mau menegakkan keadilan pemilu khususnya bagi penyandang disabilitas. Bapak Muhammad Radini, SHI, MH dan Bapak Fajeri Tamzidillah, S.Pd M.M dalam sambutannya juga menegaskan bahwa hak pilih penyandang disabilitas sama dengan hak pilih seluruh Warga Negara Indonesia yang berhak memilih, sehingga penyandang disabilitas perlu diberikan fasilitasi dalam memberikan hak pilihnya.
Koordinator Divisi Pengawasan BAWASLU kabupaten Banjar Bapak Hairul Falah, S.E memberikan materi terkait Pemilu 2024 kepada peserta didik SLB Negeri 2 Martapura. Beliau dalam penyampaiannya memberikan informasi terkait jenis Pemilu yang biasa dilakukan dari tingkat Nasional RI hingga tingkat Kabupaten, penyelenggara Pemilu yang telibat yakni BAWASLU, KPU, dan DKPP, Tahapan pemilu yang di dalamnya termasuk pembahasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, waktu pelaksanaan Pemilu mendatang baik Nasional maupun Daerah, syarat menjadi pemilih, dan yang tidak kalah penting yakni hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memilih maupun dipilih, serta isu-isu krusial pada tahapan pemili bagi disabiltas seperti minimnya informasi dan terbatasnya akses bagi penyandang disabilitas terkait Pemilu.
Untuk mengatasi isu-isu krusial BAWASLU Kabupaten Banjar menekankan bahwa Pemilu 2024 mendatang akan lebih memperhatikan penyandang disabiltas untuk hak pilihnya yakni dengan melakukan pendataan, mengkalsifikasikan khusus penyandang disabilitas kemudian memberikan fasilitas khusus seperti surat suara dalam bentuk Braille bagi penyandang hambatan penglihatan dan menghadirkan Juru bahasa Isyarat bagi penyandang hambatan pendengaran.
Sosialisasi ini menjadi titik terang bagi peserta didik SLB Negeri 2 Martapura pada khususnya maupun penyandang disabilitas kabupaten Banjar pada umumnya untuk mendapatkan hak yang sama akan pilihannya pada Pemilu 2024 mendatang.

Fauzan Ramadhani

