Oleh Putri Hana Aqmarina – 12 November 2021.
Foto bersama Kepala Sekolah, Alumnus, Siswa tingkat SMA SLB Negeri 2 Martapura dan pihak Alfamart (5/11/2021)
Hari Jumat tanggal 5 November 2021, aula SLB Negeri 2 Martapura tampak ramai oleh para siswa tunarungu dan tunadaksa tingkat SMA dan Alumni SLB Negeri 2 Martapura, pasalnya pada hari tersebut terdapat kegiatan sosialisasi lapangan kerja bagi siswa SLB oleh ALfamart. Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Martapura yaitu Bapak Ernas Hudayanto, S. Pd. Dalam sambutannya beliau menyebutkan prestasi-prestasi yang pernah diraih oleh para siswa-siswi SLB Negeri 2 Martapura. Beliau juga menyampaikan bahwa walaupun banyak prestasi yang pernah diraih dan juga berbagai pelatihan yang pernah didapatkan namun masih sangat disayangkan setelah lulus dari sekolah masih cukup banyak para siswa yang mengalamai kesulitan dalam mencari pekerjaan tetap, sehingga beliau sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi lapangan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Alfamart. Selanjutnya, acara inti yaitu sosialisasi lapangan kerja untuk siswa SLB oleh Alfamart. Kegiatan ini disampaikan oleh staff HRD bapak M. Ikhsan Rahman, beliau menyampaikan bahwa para siswa dan Alumni SLB tidak perlu takut untuk mencoba melamar pekerjaan di ALfamart, karena Alfamart membuka kesempatan bagi para siswa yang akan lulus dan alumni dari SLB untuk bekerja di sana. Selain itu, saat ini juga sudah ada pegawai Alfamart yang bekerja di bagian pergudangan, sehingga diharapkan ini menjadi contoh dan motivasi bagi para siswa yang akan lulus dan para alumni untuk mencoba melamar pekerjaan di Alfamart.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan mengedukasi para siswa dari SLB yang ada di Kalimantan Selatan, khususnya SLB Negeri 2 Martapura bahwa usaha waralaba seperti ALfamart membuka peluang bagi siswa berkebutuhan khusus untuk dapat bekerja sama dengan mereka. Hal ini sesuai dengan isi pasal 27 (2) UUD 1945 yaitu “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan demikian, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, mereka perlu memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keistimewaan masing-masing.
Kesamaan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas ini dipertegas dalam UU no. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. UU ini sebagai landasan operasional dalam mewujudkan penyandang disabilitas yang sejahtera dan mandiri. “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 56). Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 8 Tahun 2016 yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan, maka perlu disadari bersama bahwa penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas adalah enjadi hak penyandang disabilitas, sekaligus menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, serta perusahaan swasta sehingga perlu dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.

